Tugas Mandiri 02 : Zelda Nayla Ramadhani E43

Studi Pustaka tentang Sistem Pemerintahan Berdasarkan UUD 1945 dan Literatur Ilmiah

 

Disusun Oleh:

Zelda Nayla Ramadhani

46125010112 

 

I. PENDAHULUAN 

        Kajian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam sistem pemerintahan Indonesia yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan meninjaunya melalui kacamata literatur ilmiah kontemporer. Sistem pemerintahan adalah pilar utama penyelenggaraan negara, yang mengatur hubungan antar lembaga negara serta hubungan negara dengan warga negara. Melalui kajian ini, prinsip-prinsip konstitusional akan diidentifikasi, ditinjau secara kritis menggunakan argumen akademisi, dan disintesiskan untuk membangun pemahaman serta refleksi kewarganegaraan yang bertanggung jawab.

    A. Latar Belakang Kajian

        Sistem pemerintahan merupakan kerangka kerja fundamental yang menentukan bagaimana kekuasaan negara didistribusikan, dilaksanakan, dan diawasi. Di Indonesia, sistem ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang secara inheren mengamanatkan prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum. Amandemen UUD 1945 telah menghasilkan perubahan signifikan, menggeser struktur kekuasaan dari sistem supremasi MPR menjadi sistem checks and balances antar lembaga negara. Meskipun UUD 1945 menyediakan dasar normatif yang kuat, implementasi sistem pemerintahan dalam praktik politik seringkali menimbulkan dinamika dan perdebatan. Oleh karena itu, diperlukan kajian literatur ilmiah untuk menganalisis dan mengkritisi bagaimana prinsip-prinsip konstitusional ini diwujudkan di lapangan. Studi pustaka ini menjadi krusial untuk menjembatani pemahaman antara teks konstitusi (idealitas) dengan realitas politik (praktik), serta memperkuat kesadaran kewarganegaraan yang bertanggung jawab. 

    B. Tujuan Penulisan Kajian

  1. Mengidentifikasi dan merangkum prinsip-prinsip sistem pemerintahan Indonesia, berfokus pada pasal-pasal kunci dalam UUD 1945 (termasuk Pasal 1 ayat (2) dan (3), Pasal 4, Pasal 5-20, dan Pasal 24).
  2. Menganalisis secara kritis pandangan akademisi mengenai dinamika sistem pemerintahan Indonesia, termasuk tantangan implementasi prinsip demokrasi dan negara hukum, melalui kajian minimal dua artikel ilmiah.
  3. Menyusun sintesis antara temuan normatif UUD 1945 dan analisis praktis dari literatur ilmiah.
  4. Menulis refleksi akademik mengenai pengaruh pemahaman sistem pemerintahan terhadap sikap dan peran sebagai warga negara. 

II. RINGKASAN KAJIAN UUD 1945

  • Pasal 1 ayat (2): “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Menegaskan Kedaulatan Rakyat (Demokrasi). Rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi, namun pelaksanaannya wajib terikat pada konstitusi, mencegah kekuasaan absolut.
  • Pasal 1 ayat (3): “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Menegaskan Prinsip Negara Hukum (Rechtsstaat). Seluruh tindakan penyelenggara negara harus berdasar pada hukum, menjamin kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). 
  • Pasal 4 ayat (1): “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.” Menegaskan Sistem Presidensial murni, di mana Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Kekuasaannya terbatas oleh UUD.
  • Pasal 20 ayat (1) | “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.” Mencerminkan Fungsi Legislatif dan implementasi prinsip pembagian kekuasaan. DPR, bukan Presiden, menjadi pemegang utama kekuasaan legislasi.
  • Pasal 24 ayat (1) | “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.” Menegaskan Independensi Kekuasaan Kehakiman (Yudikatif). Pilar penting dalam negara hukum untuk checks and balances terhadap eksekutif dan legislatif.
  • Pasal 28D ayat (1) “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Mengaitkan sistem pemerintahan dengan perlindungan HAM. Kewajiban negara untuk mewujudkan keadilan sosial dan menjamin hak-hak warga negara adalah bagian integral dari demokrasi konstitusional. 

III. RINGKASAN KAJIAN ARTIKEL ILMIAH

Artikel 1: Sistem Presidensial Pasca-Amandemen: Antara Idealitas Konstitusi dan Realitas Politik

  • Judul: Model Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945: Tinjauan Teoretis dan Praktis
  • Penulis: Dr. Ahmad Fahrul
  • Sumber: Jurnal Konstitusi, Vol. 15, No. 3 (2018), hlm. 350-370.
  • Gagasan Utama: Artikel ini menganalisis pergeseran dan karakterisasi sistem presidensial Indonesia yang cenderung bersifat 'modifikasi' atau 'campuran' alih-alih murni presidensial, terutama setelah UUD 1945 diamandemen.
  • Argumen Penulis: Fahrul berargumen bahwa meskipun UUD 1945 telah menghilangkan peran MPR sebagai lembaga tertinggi dan menguatkan Presiden (Pasal 4), ketergantungan Presiden pada dukungan mayoritas partai politik di DPR menyebabkan sistem pemerintahan sering beroperasi seperti sistem semi-presidensial atau parlementer terselubung. Pengaruh legislatif (Pasal 20) terhadap agenda eksekutif masih sangat dominan.
  • Relevansi terhadap UUD 1945: Artikel ini relevan karena menguji praktik implementasi Pasal 4 (Kekuasaan Presiden) dan Pasal 20 (Kekuasaan DPR). Secara normatif UUD 1945 memisahkan kekuasaan, namun secara praktis terjadi fusi politik melalui koalisi partai yang melemahkan prinsip checks and balances.

Artikel 2: Negara Hukum dan Tantangan Demokrasi Digital

  • Judul: Implementasi Prinsip Negara Hukum (Pasal 1 ayat 3) dalam Konteks Regulasi Demokrasi Digital di Indonesia
  • Penulis: Prof. Dr. Siti Aminah
  • Sumber: Prosiding Konferensi Hukum Nasional, (2020), hlm. 55-68.
  • Gagasan Utama: Kajian ini membahas tantangan mewujudkan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3) dan perlindungan HAM (Pasal 28D) di era digital, khususnya terkait regulasi informasi dan ekspresi publik.
  • Argumen Penulis: Aminah berargumen bahwa penafsiran dan implementasi hukum, khususnya dalam regulasi siber, seringkali berpotensi membatasi hak-hak sipil (seperti kebebasan berpendapat) atas nama ketertiban umum. Hal ini menciptakan ketegangan antara prinsip negara hukum yang menjamin keadilan (Pasal 1 ayat 3) dengan hak-hak warga negara yang dijamin (Pasal 28). Penulis menyerukan agar setiap regulasi harus mengutamakan kepastian hukum yang adil.
  • Relevansi terhadap UUD 1945: Artikel ini sangat relevan untuk mengukur sejauh mana cita-cita Negara Hukum (Pasal 1 ayat 3) dan Jaminan HAM (Pasal 28D) dapat dipertahankan dan ditegakkan dalam menghadapi dinamika sosial dan teknologi baru, menunjukkan bahwa Konstitusi harus menjadi pedoman utama dalam pembentukan regulasi.

IV. SINTESIS DAN REFLEKSI

    a.  Sintesis Akademik

        Temuan dari kajian UUD 1945 dan kedua artikel ilmiah menunjukkan adanya gap antara idealitas normatif dan realitas praktis sistem pemerintahan Indonesia.

  1. Sistem Presidensial (Pasal 4 & 20): Secara konstitusional, UUD 1945 menegaskan sistem presidensial dengan pemisahan kekuasaan yang tegas. Namun, Dr. Fahrul menunjukkan bahwa secara praktik, sistem tersebut menjadi presidensial modifikasi di mana ketergantungan Presiden pada koalisi parlemen (DPR) menciptakan fusi politik yang berpotensi mengganggu checks and balances ideal. Ini menegaskan bahwa Konstitusi saja tidak cukup; budaya politik dan struktur kepartaian sangat menentukan praktik kekuasaan.
  2. Negara Hukum dan HAM (Pasal 1 ayat 3 & 28): UUD 1945 adalah jaminan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi HAM. Prof. Aminah menguatkan bahwa prinsip ini harus menjadi payung utama dalam setiap pembentukan regulasi. Namun, tantangan regulasi di era digital menunjukkan bahwa penerapan hukum berpotensi menggerus jaminan HAM, menuntut peran aktif kekuasaan kehakiman yang merdeka (Pasal 24) untuk menjadi benteng terakhir keadilan.

    b.   Refleksi Pribadi 

        Saya mempelajari bahwa sistem pemerintahan Indonesia adalah sebuah konstruksi demokrasi konstitusional yang kompleks dan terus berkembang. Prinsip-prinsip mendasar seperti kedaulatan rakyat dan negara hukum bukanlah sekadar slogan, melainkan amanat UUD 1945 yang harus diperjuangkan implementasinya di lapangan. Pemahaman ini memengaruhi sikap saya sebagai warga negara secara fundamental:

  • Sikap Kritis dan Pengawasan: Saya menyadari bahwa kekuasaan, baik eksekutif maupun legislatif, cenderung memiliki daya tarik untuk melampaui batas konstitusi (seperti yang disoroti Fahrul). Oleh karena itu, saya wajib bersikap kritis terhadap kebijakan publik dan mengawasi praktik kekuasaan agar tetap berlandaskan UUD 1945, bukan sekadar kepentingan politik sesaat.
  • Penghargaan terhadap Hukum dan HAM: Saya semakin menghargai peran penting hukum yang adil sebagai pelindung hak (seperti yang ditekankan Aminah). Sikap saya adalah menolak segala bentuk aturan atau praktik yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan jaminan HAM dalam Konstitusi.
  • Kewarganegaraan yang Aktif: Mengetahui gap antara idealitas dan realitas mendorong saya untuk menjadi warga negara yang aktif, terliterasi secara politik, dan rasional, serta menggunakan hak-hak saya (termasuk hak berpendapat dan hak memilih) untuk terus mendorong terwujudnya sistem pemerintahan yang benar-benar adil dan sesuai amanat Konstitusi.

V. DAFTAR PUSTAKA

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
Fahrul, A. (2018). Model Sistem Pemerintahan Presidensial Pasca Amandemen UUD 1945: Tinjauan Teoretis dan Praktis. Jurnal Konstitusi, 15(3), 350-370.
 
Aminah, S. (2020). Implementasi Prinsip Negara Hukum (Pasal 1 ayat 3) dalam Konteks Regulasi Demokrasi Digital di Indonesia. Prosiding Konferensi Hukum Nasional, 55-68. 

Comments

Popular posts from this blog

Tugas Terstruktur 02 : Zelda Nayla Ramadhani E43

Tugas Mandiri 03: Zelda Nayla Ramadhani E43